e-book Di Mana Uang Kami? Advokasi Anggaran di Indonesia Kumpulan Kisah Advokasi Anggaran (versi Indonesia)
Perjalanan advokasi anggaran di Indonesia berawal dari maraknya gerakan anti korupsi, tepatnya sejak dimulainya era otonomi daerah pada tahun 2000. Korupsi yang awalnya sentralistik pun ikut bergeser ke provinsi dan kabupaten/kota. Lembaga eksekutif dan parlemen daerah menjadi sarang korupsi. Perlawanan terhadap korupsi inilah yang menjadi agenda awal para pegiat advokasi anggaran, seiring dengan pemberlakuan desentralisasi fiskal. Selanjutnya advokasi anggaran bergeser untuk menakar alokasi anggaran dalam pemenuhan hak dasar sekaligus mendorong proses penganggaran yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Buku yang sedang Anda baca ini berusaha mendokumentasikan pengalaman para pegiat advokasi anggaran ketika berurusan dengan berbagai kasus korupsi dan pengelolaan anggaran daerah yang buruk. Cakupan pengalaman yang direkam dalam naskah ini cukup luas. Laporan Seknas Fitra, Tiada Kata Cukup? misalnya, menunjukkan advokasi anggaran tidak lepas dari aspek peraturan dan perundang-undangan.
Pada bagian yang lain, PATTIRO Malang membagi pengalaman mereka mendorong pembentukan dan implementasi anggaran daerah yang berorientasi pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya pendidikan. Pengalaman advokasi mereka dapat disimak pada artikel Meraih Hak atas Pendidikan Melalui BOSDA.
Pemenuhan hak atas kesehatan juga menjadi sasaran gerakan advokasi anggaran. Kemendesakan isu ini menyedot banyak sumber daya organisasi-organisasi masyarakat sipil, salah satunya adalah Perkumpulan Inisiatif, Bandung. Upaya mereka menyusun landasan kebijakan anggaran yang menjamin akses kepada layanan kesehatan yang murah tertuang dalam Sehat Itu Murah dan Mudah. Peraturan Daerah tentang jaminan kesehatan itu diharapkan menjadi starting point agar layanan kesehatan bagi warga miskin murah dan mudah dijangkau.
Dari sekian banyak permasalahan kesehatan di Indonesia, kesehatan reproduksi perempuan dan anak menjadi bagian yang cukup menonjol. Angka kematian ibu melahirkan yang tinggi, berbagai kasus anak kurang gizi (bayi lahir dengan berat badan rendah) melatarbelakangi gerakan advokasi anggaran kesehatan yang dilakukan oleh kelompok perempuan. Keterlibatan perempuan dalam pos pelayanan terpadu atau lebih dikenal dengan Posyandu menjadi inspirasi bagi PATTIRO Surakarta untuk menjawab tantangan advokasi di sektor itu. Laporan mereka ada dalam artikel Mengawinkan Peran Warga dan Kontribusi APBD Di Posyandu.
Mendorong peran kelompok marginal dalam melakukan advokasi anggaran dalam pemenuhan hak dasarnya juga dilakukan oleh kelompok difabel (different ability). Upaya SAPDA dalam Mendorong Kebangkitan Difabel untuk Memperjuangkan Hak mulai terwujud dari proses advokasinya yang dilakukan di Yogyakarta.
Hal serupa dilakukan oleh kelompok petani yang diorganisasi oleh KSPPM di Kabupaten Tapanuli Utara. Di Indonesia yang adalah negara agraris dengan penduduk yang rata-rata bertani, sudah selayaknya petani lebih sejahtera dan mendapat alokasi anggaran yang memadai untuk meningkatkan hasil pertanian. Tulisan yang bertajuk Memahami Anggaran Memanen Kesejahteraan menceritakan upaya petani dalam advokasi anggaran pertanian.
Pemenuhan hak ekonomi sosial budaya sebagai hak dasar warga negara melalui anggaran tersebut dilengkapi oleh advokasi proses penganggaran untuk pemenuhan hak sipil dan politik. Dalam siklus penganggaran yang diawali dengan perencanaan, posisi tawar masyarakat sipil serta kelompok marjinal akan sangat mempengaruhi arah kebijakan anggaran. Dengan kata kunci partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas, perbaikan proses penganggaran dilakukan oleh elemen masyarakat sipil.
Upaya mendorong Pelembagaan Partisipasi dan Transparansi Anggaran Daerah dilakukan oleh P3ML di Kabupaten Sumedang. Melalui Perda Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah, gagasan tentang pagu indikatif kewilayahan dan Forum Delegasi Musrenbang ditetapkan dalam Perda. Perda ini menjadi rujukan bagi advokasi di banyak daerah di Indonesia.
Selain pelembagaan proses penganggaran dalam sebuah peraturan perundangan, penguatan proses penganggaran dilakukan pula dengan mengkonsolidasikan seluruh elemen masyarakat sipil di daerah. Jejaring masyarakat sipil menjadi kekuatan untuk mempengaruhi anggaran daerah. Pengalaman yang relevan mengenai hal itu ditulis oleh FITRA Riau dalam artikel Realokasi Anggaran Menuju Efektivitas dan Efisiensi.
Mendorong kelompok penekan (pressure group) dalam memperjuangkan alokasi anggaran yang berpihak pada rakyat, sangat efektif dan menggerakkan. Salah satunya adalah pengalaman Lakpesdam NU yang dicatat dalam Ketika Rakyat bersama Ulama Mengadvokasi Anggaran. Melalui Batsul Masail sebagai metode pengambilan keputusan para ulama, permasalahan anggaran dibahas dan diselesaikan. Pengalaman di Kabupaten Cilacap ini bisa menjadi model yang efektif bagi daerah lain untuk memperkuat advokasi.
Selain mendorong kelompok keagamaan untuk terlibat dalam proses penganggaran, beberapa lembaga yang peduli pada anggaran responsif gender mendorong perempuan untuk berpartisipasi dalam proses penganggaran. Mereka tidak hanya mengejar kuota minimum perempuan 30 % dalam partisipasi politik tetapi membuat prosedur sendiri untuk menggabungkan perempuan dalam satu suara melalui Musrenbang perempuan. Pengalaman IDEA dalam Tiada Maknanya Partisipasi Tanpa Alokasi diharapkan menjadi model partisipasi dengan alokasi yang jelas.
Beragam catatan proses advokasi anggaran inilah yang dipaparkan dalam buku yang berjudul Di Mana Uang Kami? Advokasi Anggaran di Indonesia. Buku yang dicetak dalam dua bahasa ini diharapkan bisa memberikan gambaran catatan pelaku advokasi anggaran secara langsung. Kami berharap cerita-cerita keberhasilan, kegagalan, dan perubahan-perubahan yang ada dalam naskah ini dapat menjadi inspirasi bagi pembaca dalam memahami advokasi anggaran di Indonesia.
Proses merangkum kisah ini merupakan salah satu tindak lanjut pertemuan lima lembaga advokasi anggaran (IDEA –Inisiatif – Lakpesdam NU – PATTIRO – Seknas FITRA). Kelima lembaga ini berproses atas dukungan Partnership Initative of the International Budget Partnership untuk memberikan gambaran perubahan paling signifikan dalam advokasi anggaran yang dilakukan di Indonesia.
Harus diakui bahwa pegiat advokasi anggaran yang bersemangat dalam proses melakukan advokasi seringkali compang-camping dalam melakukan penulisan pengalamannya. Namun upaya keras para penulis untuk menghadirkan dan merangkum kembali catatan dan ingatannya patut mendapat apresiasi.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada tim inti kolaborasi 5 lembaga, para penulis, penyunting, dan penerjemah yang telah berproses menghadirkan buku ini. Ucapan terima kasih secara istimewa kami
Kata Pengantar
Advokasi Anggran di Indonesia | vii
sampaikan kepada Debbie Budlender –merupakan bagian dukungan Partnership Initiative --yang sangat telaten memberikan saran dan memandu dengan pertanyaan-pertanyaan tajam selama penyusunan buku ini. Selain itu, tim International Budget Partnership yang telah mendukung proses penulisan ini berhak atas ucapan terima kasih yang dalam dari kami.
Kami berharap buku ini dapat menjadi sumbangsih yang bernilai bagi advokasi anggaran di Indonesia dan menjadi inspirasi bagi negara lain.
Yogyakarta, 20 Mei 2011
IDEA - Inisiatif - Lakpesdam - Pattiro - Seknas FITRA
Di Mana Uang Kami? Advokasi Anggaran di Indonesia Kumpulan Kisah Advokasi Anggaran (versi Indonesia)
e-book Show Me The Money. Budget Advocacy in Indonesia (english version)
Budget advocacy in Indonesia grew out of the anti-corruption movement, starting in about in 2000. This is also the year in which Local Autonomy, which saw a strong and rapid move towards decentralization, was first implemented. Before then, corruption was concentrated at central government level. As local governments were given more authority, the corruption behavior also infected the 33 provinces and many districts and cities of the country. Local government executives and legislatures become nests of corruption. Civil society reacted through the anti-corruption movement. Corruption was also the initial focus of budget advocates. However, as fiscal decentralization was implemented, budget advocacy shifted to analyzing budget allocations from the perspective of basic rights fulfillment, as well as promotion of participatory, transparent and accountable planning and budgeting processes.
This book seeks to document the experience of budget advocacy organisations in tackling corruption and poor local budget management. It covers many areas of experience. For instance, the chapter by the National Secretary of Fitra, entitled Is it never enough? Advocacy on government regulation on extra income for local legislative members, shows that budget advocacy cannot ignore the legal aspects.
In another chapter of this book, PATTIRO shares their experience in promoting budgeting and implementation of local government budgets that aim at fulfillment of citizens’ basic rights, particularly the right to education. Their advocacy experience is presented in the chapter entitled Fulfilling Education Rights through Local Budget Operational Aid for School.
Health rights also became a target of the budget advocacy movement. This issue has attracted concentrated attention from a range of civil society organizations, including Inisiatif Association, Bandung. Their effort in encouraging a budget policy that ensures access to affordable health service is presented in Health is Affordable And Accessible, Experience Of Health Rights Advocacy for the Poor In Bandung District. The local regulation on health insurance that they have already succeeded in winning is expected to be a starting point for accessible and affordable health services for the poor.
Of the many health problems in Indonesia, women’s reproductive health and children’s health have become prominent problems. The high rate of maternal mortality, malnutrition in children under five year of age, and underweight newborns, are among the problems that have motivated women to engage in advocacy around the health budget. Women’s involvement in the primary and preventive care-focused joint health services post (known as Posyandu) inspired PATTIRO Surakarta to take up the advocacy challenge in this sector. Their experience is recorded in the chapter entitled Combining the Role of Communities with the Contribution from the APBD [local government budget] in the Posyandu in Surakarta City.
Promoting the role of marginal groups through budget advocacy on basic rights fulfillment is a concern of those who work with people with disabilities. SAPDA writes about about their experience in Yogyakarta Province in the chapter entitled The Rising up of People with Disabilities to Fight for Their Rights.
The same spirit is also found among members of farmer associations organized by KSPPM in North Tapanuli District. As an agrarian country, the majority of whose population works as farmers, Indonesia should pay more attention to farmers’ welfare, and allocate adequate budget to encourage improvement of agricultural products. In Understanding Budget, Harvesting Welfare, KSPPM tells the story of farmers’ struggles around the agricultural budget allocation.
In Indonesia, budget advocacy that seeks fulfillment of economic and social rights, as part of basic human rights, is accompanied by advocacy around the planning and budgeting process. In the budgeting cycle, citizens’ civil and political rights should be exercised from the initial phase, namely the planning phase. In Indonesia, the fact that for decades the planning process has made provision for musrenbang, a forum for village and subdistrict-level development planning, has been used as a building block by many different budget advocacy organisations. The hope is that a stronger bargaining position of civil society and marginal groups would assist them in influencing the direction of budget policy. Participation, transparency and accountability are three key aspects in which civil society can seek improvement of the budgeting process.
Institutionalization of Participatory, Transparent and Accountable Process tells the story of the efforts of P3ML in Sumedang District in this area of work. By encouraging a local regulation on local planning and budgeting, P3ML sought to establish a legal basis for a regional indicative ceiling (so as to make participatory planning more realistic and thus help ensure that the chosen priorities are funded) and a musrenbang delegation forum in the local planning process. This local regulation has become a reference point for many other regions in Indonesia.
In addition to institutionalization of the budgeting process through legal regulation, strengthening the budgeting process also involves consolidation of all elements of civil society at local level. The civil society networks established in this way are then in a stronger position to influence
the local government budget. FITRA Riau tells of their experience in such an effort in the chapter entitled Civil Society Movement to Oppose Local Budget Plan 2007 of Riau Province for not being Pro-Poor.
Encouraging and building the capacity of pressure groups to engage in budget allocation advocacy is an effective method. Lakpesdam proves this, as we see it in When People and Ulema Unite: Experience in Opposition against Simpemdes Program in Cilacap District, Central Java Province. Using Bahtsul Masail, an ulema forum for decision-making on specific problems, a budget problem in Cilacap District was discussed and partially solved. This experience can be an effective model for other regions in strengthening advocacy efforts.
In addition to encouraging involvement of religious groups in the planning and budgeting process, some civil society organizations that focus on gender budget issue have encouraged women groups to participate in the planning and budgeting processes. They have aimed to achieve a women participation quota of 30% or more in political participation. One way in which this has been done is through a mechanism called Women’s Musrenbang. IDEA’s experience, presented in Promoting Women Participation in Sub-District Development Planning in Bantul District, Yogyakarta Province, reflects this participation model.
The chapters described above come together in this book entitled Show Me the Money: Budget Advocacy in Indonesia. This bilingual book portrays some of the diverse experiences of budget advocacy organisations. We hope that the success stories, challenges, and changes achieved, may inspire readers both inside Indonesia and in other countries to understand budget advocacy in Indonesia and to learn from and build on our experience.
Five budget advocacy organisations –IDEA, INISIATIF, LAKPESDAM NU, PATTIRO, and National Secretariat of FITRA– are the joint authors of this book. These five organizations engaged in a joint process supported by the
Partnership Initiative of the International Budget Partnership to provide examples of the varied work undertaken in the field of budget advocacy in Indonesia. The stories purposefully include some describing advocacy by these five organisations as well as others describing advocacy by smaller local organisations.
Each of the chapters has a similar format. Each starts with a short summary of the advocacy described. This is followed by a brief profile of the organisation that led the advocacy, a situation analysis of the problem that encouraged the organisation to engage in advocacy, a description of the methodology employed, achievements of the advocacy, challenges encountered, and lessons learnt.
Enthusiastic budget advocates often find it difficult to write down their experience because this work sometimes seems less important than doing the advocacy itself. The hard work of the writers in compiling and describing their memories therefore deserves some words of appreciation.
We really thank the core team of five organization for their collaboration, and the writers, editor and translators who worked together to develop and publish this book. A special thanks for Debbie Budlender, who – as part of the Partnership Initiative’s support – has patiently and carefully guided us with sharp recommendations and questions on the writing process. Last but not least, International Budget Partnership also deserves our very big thanks.
We hope that this book may contribute significantly to budget advocacy in Indonesia, as well –perhaps – to advocacy in other countries.
Yogyakarta, May 20, 2011
IDEA, INISIATIF, LAKPESDAM NU,
e-book Meredam Risiko Bencana
Meredam Risiko BencanaBeberapa pemangku kepentingan masih beranggapan PRB tidak berhubungan dengan hak asasi manusia, utang luar negeri, gender, pun kebijakan perencanaan dan penganggaran. Namun perjalanan dan pengalaman membuktikan bahwa kepedulian atas PRB berkelindan dengan keseluruhan isu kemanusian di ranah sipil politik dan ekonomi sosial budaya. Pilihan sikap - kebijakan yang tidak menghitung implikasi pada kerentanan dan kapasitas pada akhirnya hanya akan melipatgandakan risiko bencana. Dan akhirnya, mengakibatkan lebih banyak korban. Negara sebagai pemangku kewajiban atas penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemanjuan hak asasi manusia tetap menjadi pusat kewenangan dalam konteks pengurangan risiko bencana. Berkas pengalaman ini hadir sebagai sumbangan sederhana dalam upaya panjang penegakan hak asasi manusia terkait dengan penanggulangan bencana.
Menakar Keberpihakan Sosial
Menakar Keberpihakan Sosial
TKPKD Sebagai Lembaga Simpul Pengurangan Kemiskinan Di Gunungkidul.
Satu permasalahan penting dalam desian kebijakan untuk pengurangan kemiskinan di Gunungkidul adalah integrasi dan koordinasi beragam program kemiskinan yang ada. Untuk mengoptimalkan berbagai strategi penanggulangan kemiskinan yang ada, pemerintah Kabupaten Gunung Kidul berinisiatif membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), yang berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten. TKPKD ini dibentuk berdasarkan pada peraturan presiden No. 54 Tahun 2005 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Tujuan utama dibentuknya TKPKD adalah untuk mempercepat proses pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah Indonesia melalui sinkronisasi dan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan TKPK ditingkat daerah yang disebut dengan TKPKD. Hal ini juga ditegaskan dalam Perpres No. 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. TKPKD ini dibentuk untuk mengoptimalkan fungsi koordinatif dan konsultatif di tingkat daerah.
Untuk di Kabupaten Gunungkidul sendiri, proses pembentukan TKPKD mulai diinisiasi sejak tahun 2008. Pada tahun 2008 Bupati Gunung Kidul menginisiasi lahirnya SK bupati No. 121/KPTS/2008 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Gunung Kidul. Dalam SK tersebut bupati menunjuk wakil bupati sebagai ketua kelompok kerja.
Kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi yang dalam penanganannya memerlukan langkah-langkah yang menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Maka sejak tahun 2009, TKPKD Gunungkidul sudah melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Daerah untuk duduk di dalam struktur TKPKD, mulai dari kelompok masyarakat, birokrasi, LSM, dan dunia usaha. Namun masih ada beberapa persoalan yang selama ini menghantui TKPKD Gunungkidul yaitu, terkait dengan proses pengorganisasian dan kapasitas kelembagaan TKPKD dan masalah yang terkait dengan sistem pendukung seperti data dan sistem informasi kemiskinan, dan masalah pendukung lainnya. Di tahun 2011 ini, berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2010 dan Permendagri No. 42 Tahun 2010 maka Bupati Gunungkidul mengeluarkan SK Bupati No. 23/KPTS/TIM/2011. Harapannya dengan dikeluarkannya SK ini akan mampu mengatasi permasalahan kinerja TKPKD Gunungkidul selama ini. Tentunya dengan melakukan langkah-langkah kongkret untuk mengatasi permasalahan kemiskinan di Gunungkidul. Penting juga untuk mendengarkan suara masyarakat miskin dalam pengambilan kebijakan pegurangan kemiskinan.
Keputusan Bupati Gunungkidul No 23/KPTS/TIM/2011 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (T...

