PPLP Minta LSM Tak Terlibat
PPLP Minta LSM Tak Terlibat
Tuesday, 13 January 2009
KULONPROGO (SINDO) - Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Pesisir Kulonprogo meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di DIY tidak terlibat proyek penambangan pasir besi.
Pendamping PPLP Ulin Nuha mengatakan, belakangan ini tersiar kabar ada keterlibatan LSM dalam program analisis dampak lingkungan (amdal) pasir besi.Dua lembaga ini adalah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Institute of Development and Economic Analysis (IDEA). Hasil klarifikasi dengan kedua LSM ini,kabar itu ternyata tidak benar.Walhi belum memberikan rekomendasi terhadap penambangan.
Sedangkan IDEA justru sama sekali belum mendapatkan tembusan dari PT Jogja Magasa Iron (JMI) selaku investor. "Kami akan segera mengirimkan surat meminta kesediaan mereka tidak ikut terlibat dalam penyusunan amdal,"jelasnya. Mereka akan diminta untuk mendukung penolakan penambangan yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan. Pihak yang sudah menyatakan dukungan kepada PPLP diharapkan tetap konsisten.
Direktur IDEA Rinto Andriono kepada wartawan menyatakan belum pernah dihubungi sama sekali oleh PT JMI.Namun,dengan mendasarkan kepada anggaran dasar dan rumah tangga (AD/- ART), IDEA dipastikan tidak bisa menerima. Dalam AD/ART,jelas melarang kerja sama dengan pihak swasta maupun pemerintah lokal dan pusat. (kuntadi)
sumber: Koran SINDO, 13 Januari 2009
KONTROVERSI IZIN PENAMBANGAN PASIR BESI ; Bukti Absennya Transparansi Pusat-Daerah
YOGYA (KR) - Desentralisasi di Indonesia hingga hari ini masih jauh dari debat ‘strategis' tentang pengembangan wilayah, peningkatan daya saing ekonomi daerah dan membangun sistem kesejahteraan. Sayang sekali, kampanye transparansi dan akuntabilitas di sektor ekstraktif belum bergema di DIY.
"Kontroversi pemberian izin penambangan pasir besi di Kulonprogo adalah bukti terbaru absennya pemikiran transparansi dan akuntabilitas di kalangan pemerintah pusat dan daerah," tandas Koordinator Publish What You Pay, Ridaya La Ode Ngkowe dalam bedah buku ‘Escaping The Resource Curse' (Berkelit dari Kutukan Sumber Daya Alam) di LPP Convention Hall Jl Solo, Kamis (11/12). Diskusi dan bedah buku diselenggarakan IDEA bekerja sama MAP UGM, The Samdhana Institute dan Revenue Wathc Institute (RWI) merupakan kelanjutan focus group discussion yang diselenggarakan sebelumnya. Selain Ridaya, narasumber lain adalah Direktur Eksekutif Walhi DIY Suparlan, dari NTT Heronimus Marut dan dari IDEA.
Dikatakan, kalau benar penambangan akan menguntungkan daerah, rasanya publik tidak pernah tahu dan diberi tahu bahwa perusahaan yang mendapatkan kontrak adalah perusahaan terbaik yang bisa melakukan eksploitasi. Jika tidak ada tender, katanya, bagaimana bisa yakin bahwa perusahaan yang mendapat kontrak adalah perusahaan terbaik.
Sementara Suparlan mengungkap bahwa otonomi daerah justru memberikan ruang bebas untuk mempermudah perizinan secara langsung dari daerah, dalam perkembangan industri ekstraktif. Meski dalam langkah awal, Pemda hanya untuk mendapatkan persetujuan semata karena pelakunya tetap di level pusat. Bahkan Pemda juga tak dapat melakukan perlindungan terhadap hak rakyat.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY ini juga mengambil contoh kasus rencana pertambangan pasir besi di Kulonprogo. Dimana komunitas yang dimungkinkan akan terkena dampak langsung secara tegas dan jelas, menolak.
"Namun faktanya, dengan tangan dingin Pemda tetap melakukan kontrak karya tanpa melihat pertimbangan masyarakat yang akan terkena dampak langsung," jelas Suparlan.
Bisa dikatakan, otonomi daerah dalam pelaksanaan industri ekstraktif justru memperparah pola komunikasi Pemda dengan masyarakat. "Di samping itu, otonomi daerah juga akan mempersulit kontrol terhadap jumlah investasi dan industri ekstraktif yang akan masuk ke daerah yang ada di Indonesia," tambahnya.
Dicontohkan, seperti di Kaltim tercata sekitar 500 industri yang beriperasi sedang di Sulawesi Tenggara diperkirakan mencapai sekitar 100 lebih. "Hal ini membuktikan otonomi daerah berimplikasi pada tidak terkendalinya investasi yang masuk ke level propinsi atau kabupaten. Sehingga bisa disimpulkan, otonomi justru memperparah laju eksploitasi sumberdaya alam untuk kepentingan industri," tambahnya. (Fsy)-f
sumber: SKH Kedaulatan Rakyat 12 Desember 2008
Tambang Pasir Besi: LSM Lingkungan Belum Tentukan Sikap
Wates, Kompas - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi lingkungan hidup belum menentukan sikap terhadap tawaran PT Jogja Magasa Iron. Perusahaan tersebut hendak menggandeng mereka sebagai auditor lingkungan dalam kegiatan penambangan pasir besi.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta Suparlan mengaku pihaknya sudah menerima surat dari PT Jogja Magasa Iron (JMI) akhir tahun lalu. Dalam surat itu, PT JMI meminta kesediaan Walhi menjadi auditor lingkungan. Akan tetapi, Walhi belum menyetujuinya. "Kami mengirimkan balasan kepada PT JMI dan meminta mereka untuk memberikan informasi mengenai kapasitas dua perusahaan yang mereka miliki, yakni di Indonesia dan di Australia. Kami juga meminta kejelasan proses komunikasi perusahaan terhadap komunitas di lokasi penambangan, tapi mereka belum menanggapi," papar Suparlan, Senin (12/1) di Wates. Dibantah
Selain Walhi, LSM lain yang juga disebut-sebut akan digandeng PT JMI adalah IDEA (Institute of Development and Economic Analysis). Akan tetapi, hal itu dibantah Direktur IDEA Rinto Andriono. Apabila nantinya PT JMI menawarkan kerja sama, IDEA pasti akan menolaknya. Rencana penambangan pasir besi di Kulon Progo dinilai belum transparan dan merugikan warga.
Suparlan menambahkan, sampai saat ini ia belum mendengar adanya pendekatan yang dilakukan PT JMI terhadap LSM untuk digaet sebagai penyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau auditor lingkungan. Kendati begitu, ia tidak menampik adanya kemungkinan pendekatan dilakukan secara personal kepada ahli atau aktivis lingkungan hidup. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Kulon Progo Didik Wijanarto mengaku belum mendapat tawaran penyusunan amdal dari PT JMI. Menurut Didik, Komisi Amdal memang telah terbentuk di Kulon Progo, namun belum bisa bertugas karena anggota komisi masih dalam tahap penyusunan. (YOP)
KOMPAS Cetak. Selasa, 13 Januari 2009 | 14:27 WIB
Sekilas tentang Buku Berkelit dari Kutukan Sumber Daya Alam
Buku Berkelit dari Kutukan Sumber Daya Alam berisikan solusi kebijakan praktis untuk menghadapi kutukan sumber daya alam. Buku ini disunting oleh Macartan Humphreys, Jeffrey D. Sachs, dan Joseph E. Stiglitz. Penulis buku ini menuliskan: performa pembangunan ekonomi dan tata kelola pemerintahan (good governance) negara-negara yang berkelimpahan dengan sumber daya alam seperti minyak dan gas kerap lebih buruk dibandingkan negara-negara yang sumber daya alamnya lebih kecil. Ada paradoks, meskipun muncul harapan besar akan munculnya kekayaan dan luasnya peluang yang mengiringi temuan dan ekstraksi minyak serta sumber daya alam lainnya, anugerah seperti itu kerap kali menjadi penghambat dan tidak menciptakan pembangunan yang stabil dan berkelanjutan. Sebaliknya banyak negara-negara yang dari sisi wilayah dan kekayaan sumber daya alamnya tidak seberapa tetapi berhasil menjadi negara-negara yang kuat secara ekonomi. Untuk fenomena yang terakhir ini, Singapura, Korea Selatan, Hongkong dan Taiwan bisa menjadi contoh.
Mengapa pemilikan sumber daya alam (SDA) justru menjadi kutukan dan bukan menjadi anugerah? Kutukan apakah dan dari manakah asalnya? Pernyataan "kutukan" di sini mengacu kepada bagaimana suatu bangsa memperlakukan SDA yang dimilikinya. Sumber daya alam adalah anugrah yang seolah datang begitu saja dari Tuhan dan tidak perlu diproduksi ataupun didapatkan melalui proses pabrikasi. Negara-negara yang memiliki kekayaan ini tinggal mengambil saja dari dalam tanah. Ada dua faktor yang mendatangkan kutukan: pertama adalah persoalan keahlian yang tidak merata dan kedua adalah Dutch Disease (Penyakit Belanda).

[ Read the rest ... ]
Baru
Menumbuhkan Kesadaran Publik Yogyakarta dan Surabaya Terhadap Kutukan Sumber Daya Alam administrator @ (22 Jan : 13:24) (Artikel) |


